FIND US

EMAIL : brilliantredangels@gmail.com
FB : brilliantredangels
IG : redangelskampinginggris
PATH : brilliantredangels
YOUTUBE : RED ANGELS
WA : 081 2324 77 6 88
LINE : redangelskeren


Kamis, 01 November 2018

BAB 137 PENUMPANG MELAKUKAN KEKERASAN FISIK?

Lagi-lagi, bicara mengenai kekerasan yang di lakukan oleh penumpang ke Pramugari adalah bicara mengenai kriminalitas. Tidak hanya profesi pramugari tapi siapapun yang merasa mendapatkan kekerasan fisik dari orang lain, bisa di kategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Indonesia adalah negara  yang berlandaskan hukum. Jangan kan kekerasan fisik yang jelas-jelas bisa berdampak pada luka di badan, menghasut, merendahkan,  melecehkan dan menghina pun bisa di kategorikan perbuatan melanggar hukum yaitu pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Dulu memang ada beberapa kali kejadian yang membuat profesi pramugari banyak mendapatkan hal yang tidak menyenangkan, baik berupa ucapan yang bernada merendahkan hingga perlakuan fisik. Namun, seiring majunya negara kita dari sisi hukum maka, kejadian yang seperti ini sudah tidak banyak terjadi lagi. Toh, andaipun masih ada terjadi maka, Pramugari memiliki hak untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dan akan berdampak buruk kepada penumpang yang melakukan kekerasan kepada Pramugari.

Jangan pernah takut menghadapi hal seperti ini karena semua sudah ada peraturan yang akan menjaga dan melindungi profesi pramugari dari hal dan perbuatan yang melanggar hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar