Bicara mengenai kompensasi saat kecelakaan kerja, sudahlah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ada asuransi yang setiap bulan di bayarkan oleh Pramugari yang di potong langsung dari gaji setiap bulannya. Pihak asuransi inilah yang nantinya akan melakukan pemberian kompensasi baik berupa biaya pengobatan, biaya rawat jalan hingga santunan apabila terjadi keadaan meninggal dunia.
Besar kecilnya asuransi pada saat terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan luka ringan, luka berat, luka permanen ataupun meninggal dunia adalah tergantung aturan dan kebijakan dari maskapai masing-masing.
Berdasarkan informasi yang kita dengar di berbagai media ketika terjadi kecelakaan pesawat, di duga besaran kompensasi yang di terima oleh seorang pramugari apabila menyebabkan keadaan hingga meninggal dunia adalah berkisar 2 sampai 2,5 Miliar. Ini adalah informasi yang belum tentu benar adanya tapi berapapun itu, tentu saja kita semua tidak akan mengharapkan hal ini terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar