Bicara mengenai jadwal terbang, jadwal libur dan cuti adalah tergantung peraturan maskapai masing-masing.
Untuk maskapai di Indonesia, tentu saja sistem libur dan cuti akan mengikuti aturan yang di berlakukan oleh pemerintah, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yaitu, 6 hari kerja dan 1 hari libur. Cuti tahunan bisa mencapai 12 hari kerja. Tapi ada juga beberapa maskapai yang memberlakukan 5 hari kerja 2 hari libur dll. Semua tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Bicara mengenai jadwal terbang, tentu saja akan ada aturan mainnya sendiri yaitu sesuai dengan aturan maskapai dan pemerintah. Contoh,
Dalam satu hari kerja maksimal jam terbang Pramugari adalah 14 Jam terbang. Pramugari bisa di minta untuk terbang lagi dengan minimum rest (waktu istirahat) 10-12 Jam (tergantung kebijakan maskapai).
Jadwal jam terbang itu sendiri, bisa di mulai dari keberangkatan pagi hingga ketibaan siang atau keberangkatan siang atau sore hingga ketibaan malam. Semua sudah di atur oleh staff operational. Jadwal terbang ini biasanya akan di infokan atau di publish per 2 Minggu sekali atau sekaligus 1 bulan sehingga, kita sudah mengetahui jadwal terbang kita kemana dan dengan siapa saja partner terbang kita.
Jadwal terbang yang sudah di publish bisa fix dan bisa juga ada perubahan. Semua tergantung operasional pesawat dan kesiapan setiap crewnya. Contoh, ada crew yang sakit, ada crew yang izin, ada crew yang telat, ada pesawat yang delay, ada pesawat yang rusak dll.
Semakin banyak jam terbang maka akan semakin besar gaji yang di dapatkan, begitu juga sebaliknya. Lagi-lagi, banyak atau sedikit nya jam terbang adalah tergantung operasional perusahaan. Semua akan tetap di bagi rata tanpa ada pembedaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar